JAMBI - Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto menegaskan, situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, pasca pembubaran aksi demo yang dibidani sekelompok warga di gerbang masuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT FPIL pada Kamis lalu, aman dan kondusif.
"Ya, infomasi dari Kapolres Muaro Jambi, pasca pembubaran kelompok tani tersebut, situasi aman dan terkendali, " jelas Mulia Prianto didampingi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta, Minggu (23/7).
Mulia Prianto menjelaskan, aksi yang dinilai menggganggu ketertiban umum tersebut sudah berlangsung 17 hari, semenjak 3 Juli 2023. Langkah penindakan yang dilakukan Polri, merupakan sebuah ketegasan dan bentuk intervensi Polri untuk mewujudkan kondusivitas kamtibmas.
"Polri baru mengambil tindakan tegas setelah tujuh belas hari mereka melakukan aksi. Semenjak awal, Polri bersama perangkat pemerintahan setempat, sudah mengupayakan pendekatan yang persuasif dan humanis untuk meminta pendemo menghentikan aksinya, ” beber Mulia Prianto.
Sedangkan aksi yang melibatkan emak-emak tersebut berlatarbelakang tuntutan pembebasan terhadap lima warga setempat yang tertangkap tangan melakukan pencurian buah kelapa sait milik perusahaan PT FPIL. Dikatakan Mulia, proses hukum terhadap lima warga dimaksud, sudah dinyatakan P21.
Alumni Akpol 1997 ini, pihak kepolisian berusaha keras selama 16 hari mendatangi lokasi aksi, dan meminta warga segera meninggalkan lokasi aksi yang berlangsung sudah di luar ketentuan berlaku.
Aksi sekelompok warga tersebut telah menyebabkan terganggunya aktivitas hajat orang banyak. Aktivitas PT FPIL dilaporkan terhenti, sehingga para karyawannya tidak bisa bekerja.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
"Kita juga sudah tiga kali melakukan penggalangan terhadap ketua kelompok dan tokoh-tokoh terlibat untuk menyudahi aksi. Namun tetap menuntut untuk pembebasan lima orang yang melanggar hukum tersebut. Dan sesuai hukum Polri tidak bisa mengabulkannya, ” tegas Mulia.
Ditegaskan Mulia Prianto, dalam kegiatan tersebut kepolisian membubarkan unjuk rasa yang sudah tidak sesuai ketentuan undang-undang bukan membubarkan pengajian.
"Kami tegaskan, yang dibubarkan bukan kegiatan pengajian. Tindakan pembubaran hanya dilakukan dengan penggunaan kekuatan kendali tangan kosong, dengan mengendepankan barisan polisi wanita (polwan), ” tambahnya.
Sementara itu, terkait penindakan diamankannya sebanyak 26 orang dari lokasi aksi, terpaksa dilakukan lantaran munculnya aksi provokasi melawan petugas.
"Mereka yang diamankan ke Mapolda Jambi, selesai dimintai keterangan sudah dipulangkan kembali, " jelas Mulia.
Dikatakan Mulia, Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu - isu yang beredar liar di masyarakat. Dan masyarakat diimbau memercayakan penanganan perkaranya kepada aparat penegak hukum.(UTI)