JAMBI - Melalui Babinsa, Koramil 415-04/Muara Bulian menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang diserahkan oleh warga desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari bernama Jasmawi, Senin (07/08/2023).
Penyerahan tersebut dilakukan secara sukarela dan atas kesadaran sendiri. Hal itu berhubungan dengan tingkat kerawanan dalam hal proses hukum tentang kepemilikan senjata api yang memang dilarang oleh perundang-undangan.
Baca juga:
Kenangan Terindah Peserta AKS TNI AD 2022
|
Pjs Danramil 415-04/Muara Bulian Letda Inf Gunawan Putro mengaku bangga atas upaya dan peran Babinsanya yang berhasil memberikan pemahaman kepada warga tentang larangan menyimpan dan memiliki senjata api.
Apresiasi juga disampaikan kepada warga yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan senjata api rakitan kepada Babinsa dan Koramil untuk dilakukan tindakan pengamanan.
"Sikap dan aksi bapak Jasmawi patut diapresiasi agar senjata tidak dipergunakan dalam tindak kejahatan sehingga jatuh kurban. Semoga aksi seperti ini dapat dijadikan contoh bagi masyarakat lainnya, " ujar Gunawan Putro.
Diharapkan kepada masyarakat lainnya khususnya di wilayah Kabupaten Batanghari bahwa memiliki, menyimpan senjata api adalah melanggar UU dan dapat dijerat dengan hukuman kurungan.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki serta menyimpan senpi agar dapat menyerahkan kepada pihak yang berwajib, " tegasnya. (IS/wid)