JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tetap konsisten dan bersungguh-sungguh untuk mengentaskan kejahatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di pelosok Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Kerja keras yang tidak mengenal lelah tersebut baru-baru ini kembali diperlihatkan Tim Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi saat beraksi di wilayah Kabupaten Bungo.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Dibawah komando Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, Ajun Komisaris Besar Arief Ardiansyah Prasetyo, tim berhasil mencokok empat tersangka berikut barang bukti tiga kilogram emas hasil penambangan ilegal.
Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono membenarkan hal itu melalui Kabid Humas Komisaris Besar Mulia Prianto.
“Benar, ada empat tersangka pelaku yang diamankan, termasuk barang bukti berupa tiga kilogram emas hasil penambangan ilegal, ” kata Mulia Prianto, Senin (3/4).
Tanpa menyebutkan nama lengkap, keempat tersangka yang dicokok yakni berinsial I, N, JR dan GB. Keempatnya ditangkap saat menambang secara ilegal di kawasan Simpang Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dari tangan para tersangka Arief Dkk berhasil menyita uang tunai Rp56 Juta, satu unit mobil, telepon seluler dan buku tabungan yang diduga kuat dipergunakan untuk menunjang aktivitas PETI.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku. Detilnya nanti akan dieksposes oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, ” sebut Mulia.(UTI)