JAMBI – Gubernur Jambi H Al Haris menyiapkan anggaran sebesar Rp1, 2 Miliar rupiah untuk mendukung pengentasan praktik pungutan liar (pungli) di Bumi Spucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
“Kita telah menyiapkan anggaran sekitar satu koma dua miliar rupiah untuk itu. Nantinya akan digunakan Tim Satgas Sapu Bersih Pungli Provinsi Jambi. Penggunaannya mulai dari kegiatan sosialisasi, fungsi intelijen sampai ke penindakan dan yustisi. Saya berharap pemerintah kabupaten kota juga mendukung penganggaran untuk itu.
Pungli tindakan yang memalukan dan sangat tidak terpuji. Untuk mengentaskannya perlu gerakan bersama. Melibatkan berbagai pihak, termasuk para pemangku instansi pelayanan publik, ” kata Al Haris di sela acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibuka Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (24/5).
Dia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi Selasa itu, Provinsi Jambi bisa bebas dari Pungutan Liar (Pungli). Terutama di sentra-sentra pelayanan masyarakat, penegakan hukum, kepegawaian, pendidikan, sektor barang dan jasa, serta pungutan liar lainnya yang meresahkan masyarakat
Haris menyebutkan, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjutinya. Antara lain dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi pada bulan Oktober Tahun 2016.
Termasuk terakhir melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 17/KEP.GUB/ITPROV-1.1/2022 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi Tahun 2022 Tanggal 5 Januari 2022, dengan Sekretariat UPP Provinsi Jambi berada di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi mencakup enam instansi. Antara lain Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, TNI, Kejaksaan Tinggi, Akademisi, dan Badan Inteligen Daerah ( Binda). Dengan tugas pokok memberantas pungli secara efektif. Mulai dari fungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Guna kelancaran tugas pokok dan fungsi Unit Pemberantasan Pungutan Liar, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat nomor: 977/5065/SJ tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Pengganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Menyikapi surat Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjutinya dengan mengalokasikan anggaran melalui APeD Provinsi untuk Kegiatan UPP Provinsi Jambi dari tahun 2017 s.d 2021. Sdangkan untuk tahun 2022 anggaran UPP Provinsi Jambi juga tetap dialokasikan.
Ketua Pelaksana Satgas Satgas Saber Pungli, Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan, pemahaman masyarakat atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli harus terus ditingkatkan.
“Masing-masing instansi juga wajib memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar dapat melaksanakan pelayanan dengan profesional dan akuntabel. Alhamdulillah tadi Bapak Gubernur dalam sambutan sangat positif, sudah menganggarkan untuk Satgas Saber Pungli di Provinsi dan Kabupaten, ” kata Agung.(permato)